Polsek Kemiling Temukan Mobil Rental yang Digelapkan di Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Januari 2022 15:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah. Foto: Pandu.
Rilis ID
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah. Foto: Pandu.

"Soalnya masuk barang bukti di pengadilan. Mereka berdua ini bertetangga di Kemiling," tutup Irwansyah. 

Atas peristiwa tersebut, buronan ini terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Sementara itu, Dede mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kemiling karena berhasil menemukan mobilnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya