Polsek Kemiling Temukan Mobil Rental yang Digelapkan di Lamtim
Pandu Satria
Bandarlampung
"Soalnya masuk barang bukti di pengadilan. Mereka berdua ini bertetangga di Kemiling," tutup Irwansyah.
Atas peristiwa tersebut, buronan ini terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dede mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kemiling karena berhasil menemukan mobilnya. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
