Polisi Larang Sahur on the Road dan Perang Sarung, Ini Ancaman Pasalnya!
Pandu Satria
Bandarlampung
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
"Jika ada hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat yang melihat SOTR, perang sarung, tawuran, atau balapan liar segera menghubungi nomor 110. (*)
Polresta Bandarlampung
ramadan
perang sarung
sahur on the road
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
