Polisi Larang Sahur on the Road dan Perang Sarung, Ini Ancaman Pasalnya!

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Maret 2023 15:35 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto. Foto: Humas
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto. Foto: Humas

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

"Jika ada hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat yang melihat SOTR, perang sarung, tawuran, atau balapan liar segera menghubungi nomor 110. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

ramadan

perang sarung

sahur on the road

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya