Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan, Lima Orang Diangkut
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terjadi di wilayah Telukbetung Utara (TbU). Lima orang diamankan dengan peran berbeda-beda.
Mereka adalah tersangka bandar bernama Fadlurochman Naufal (23), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS) dan kurir, Ajis Priyangga (22), warga Teluk Pandan, Pesawaran.
Kemudian tiga orang pemakai, Jiva Longgo Gian Aditia (22) warga Pesawahan, TbS; Ayub Kurniawan (27), warga Pesawahan, TBS; dan Aji Yuda Pratama (23), warga Teluk Pandan.
Kapolsek TbU Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penangkapan tersangka diawali laporan dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan Toro diduga pesta narkotika.
"Kemudian Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi," ujar Robi, Jumat (20/5/2022).
Lokasi tersebut terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, TbU. Tepatnya di hari Kamis (12/5/2022).
Benar saja di penginapan tersebut terdapat empat orang yang sedang pesta sabu. Mereka adalah Naufal, Jiva, Ayub, dan Aji.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 9 gram di keranjang sampah kamar mandi.
"Setelah itu dilakukan interogasi, hasilnya diketahui sabu milik Naufal," ujarnya.
Kemudian diamankan satu orang lagi, Ajis yang mengaku anak buah Naufal yang membelikan tiga butir pil ekstasi.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
