Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan, Lima Orang Diangkut

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Mei 2022 17:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketiga tersangka pemakai narkotika. Foto: ist
Rilis ID
Ketiga tersangka pemakai narkotika. Foto: ist

Adapun barang bukti yang disita 9 gram sabu, tiga butir ekstasi warna biru, tiga timbangan, dua korek api, seperangkat alat isap sabu, dan tiga plastik klip kosong ukuran sedang. 

Akibat perbuatannya, tersangka pemakai diancam maksimal empat penjara. Sedangkan, untuk kurir  minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Sementara, bandar minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, atau hukuman mati," pungkas kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya