Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan, Lima Orang Diangkut
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun barang bukti yang disita 9 gram sabu, tiga butir ekstasi warna biru, tiga timbangan, dua korek api, seperangkat alat isap sabu, dan tiga plastik klip kosong ukuran sedang.
Akibat perbuatannya, tersangka pemakai diancam maksimal empat penjara. Sedangkan, untuk kurir minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Sementara, bandar minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, atau hukuman mati," pungkas kapolsek. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
