Pengendara Motor dan Mobil Nekat Terobos Penyekatan di Bandarlampung, Ini Akibatnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Agustus 2021 15:39 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Personel Satlantas Polresta Bandarlampung menghalangi pengendara yang menerobos penyekatan, Senin (9/8/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Personel Satlantas Polresta Bandarlampung menghalangi pengendara yang menerobos penyekatan, Senin (9/8/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah mobil nekat menerobos penyekatan dan melewati jalur berlawanan arah yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Senin (9/8/2021).

Akibat ulah sejumlah pengendara tersebut, kemacetan parah lebih kurang 500 meter terjadi di jalur Jalan Jendral Sudirman dari Tugu Adipura menuju fly over Pahoman Bandarlampung. 

Pantauan Rilisid Lampung, pihak kepolisian dari Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung menghentikan pengendara mobil yang menerobos jalan tersebut dan meminta untuk memutar arah kembali. 

Salah satu juru parkir di depan Kantor Kredit Plus Finance di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, kendaraan nekat menerobos lalulintas sejak pukul 14.00 WIB.

"Awalnya motor yang terobos, kemudian diikuti kendaraan mobil sehingga menyebabkan kemacetan," ungkapnya tanpa mau menyebutkan namanya. 

Diketahui sebelumnya, setelah masa PPKM Level 4 Polresta Bandarlampung dan Pemkot Bandarlampung melakukan penyekatan di empat titik jalan. Antara lain Jalan Raden Intan (depan Gramedia), Bundaran Lungsir, Jalan Jenderal Sudirman dari Garuntang menuju Bundaran Adipura (bawah fly over Pahoman) dan Jalan Cut Nyak Dien (lampu lalu lintas Palapa).

Penyekatan tersebut diberlakukan mulai Minggu (8/8/2021) hingga Senin (9/8/2021). Sambil menunggu adanya intruksi lebih lanjut perihal dilanjutkan atau tidak PPKM di Bandarlampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

PPKM

Penyekatan Jalan

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya