Pencuri Kabel Ratusan Gulung, Diringkus Polisi di Perkebunan Tebu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Maret 2023 20:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pencuri ratusan gulung kabel milik perusahaan,  usai diringkus di perkebunan tebu, Senin (20/3/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Pencuri ratusan gulung kabel milik perusahaan, usai diringkus di perkebunan tebu, Senin (20/3/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Pelarian Irwan (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berakhir dibalik jeruji besi Polsek Tanjungbintang. 

Pasalnya, pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, terlibat aksi pencurian kabel milik PT Indokom Samudra Persada sebanyak 319 gulung yang ada dalam gudang di Jalan Ir. Sutami KM13 Desa Sukanegara.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.  

Tersangka bersama rekannya Ma (DPO) mengambil gulungan kabel dengan panjang bervariasi antara 4-45 meter dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela yang ditutup dengan seng. Kabel selanjutnya dibawa keluar gudang dengan melewati pagar panel beton.

"Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, Senin (20/3/2023).

Mendapat laporan dari korban, Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhinya bisa mengungkap kasus tersebut.  

Tersangka berhasil diamankan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 03.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 303 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo. 

"Tersangka kita tangkap di wilayah Perkebuanan Tebu PT GMP Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram Lamteng," imbuh Kompol Martono. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama Ma. Tak mau buruannya lepas. Polisi menggerebek rumah Ma, namun keburu kabur dengan membuang senjata api rakitan warna silver berisi dua amunisi. 

"Tersangka berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana kejahatan, telah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhpidana, " pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri kabel perusahaan

ratusan gulung

rugi puluhan juta

ditangkap di perkebunan tebu

tekab 308 presisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya