Pembunuhan di Gudang Rongsokan TbS Direkonstruksi, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, yang menyebabkan buruh bernama Sandi, warga TbS, tewas.
Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto menjelaskan, sampai saat ini tersangka pembunuhan hanya satu. Yakni Hendri, warga TbS.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara karena menganiaya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk saksi, kami ambil keterangan lima orang. Korban diperankan orang lain. Tersangka juga kita hadirkan," jelas Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Rekonstruksi kasus ini dihadiri tim Inafis Polresta Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Saksi dan tersangka memeragakan 22 adegan yang menggambarkan saat penganiayaan terjadi.
Diketahui, korban yang merupakan buruh bongkar muat ditikam di bawah jantung hingga menyebabkan laki-laki itu tewas, Rabu (11/10/2023).
Peristiwa terjadi di gudang rongsokan di Jalan Ikan Baung, TbS yang sempat ditutup pasca terjadinya pembunuhan.
"Namun saat ini gudang rongsokan tersebut sudah beraktivitas seperti biasa," lanjut Adit. (*)
Rekonstruksi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
