Pembunuh Kakek 72 Tahun Tertangkap, Motifnya Ternyata karena Rongsokan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

24 Februari 2024 16:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pembunuh kakek 72 tahun. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka pembunuh kakek 72 tahun. Foto: Humas

Polisi telah mengamankan gancu (besi pengait) dimaksud. Sedangkan, pisau yang digunakan tersangka masih dicari petugas. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pembunuhan

Indomaret Labuhan Ratu

rongsokan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya