Pembunuh Kakek 72 Tahun Tertangkap, Motifnya Ternyata karena Rongsokan
Pandu Satria
Bandar Lampung
Polisi telah mengamankan gancu (besi pengait) dimaksud. Sedangkan, pisau yang digunakan tersangka masih dicari petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Pembunuhan
Indomaret Labuhan Ratu
rongsokan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
