Nilai Sewenang-Wenang, Manajemen Bakso Sonhaji Sony Ajukan Gugatan ke PTUN Pekan Depan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Penyegelan 18 gerai Bakso Sonhaji Sony yang dilakukan Pemkot Bandarlampung sepertinya bakal berbuntut panjang.
Sebab, pihak Bakso Sony –sebutan popular Bakso Sonhaji Sony- bakal tetap mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu ditegaskan pengacara Bakso Sony Dedi Setiyadi. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan rencana pengajuan gugatan di PTUN perihal masalah prosedur penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.
Menurutnya, penyegelan tersebut sangat sewenang-wenang. Tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.
”Rencananya akan tetap gugat ke PTUN. Mudah-mudahan pekan depan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, perihal pertemuan dirinya dengan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Dedi mengatakan masih ada beberapa data atau berkas yang belum dilengkapi. Di antaranya surat pemberitahuan tahunan pajak.
”Masih akan kita lengkapi. Kami akan mendatangi BPPRD lagi Senin pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (20/9/2021), manajemen Bakso Sonhaji Sony menyatakan bakal menempuh jalur hukum perihal penutupan seluruh gerai oleh Pemkot Bandarlampung.
Baca: Bakso Sony Ancam PTUN-kan Pemkot Bandarlampung
Kuasa hukum Bakso Sony Dedi Setiadi menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depan.
bakso sony
dedi setiadi
bakso sonhaji sony
pemkot bandarlampung
eva dwiana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
