Nilai Sewenang-Wenang, Manajemen Bakso Sonhaji Sony Ajukan Gugatan ke PTUN Pekan Depan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 September 2021 11:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Penyegelan 18 gerai Bakso Sonhaji Sony yang dilakukan Pemkot Bandarlampung sepertinya bakal berbuntut panjang.

Sebab, pihak Bakso Sony –sebutan popular Bakso Sonhaji Sony- bakal tetap mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu ditegaskan pengacara Bakso Sony Dedi Setiyadi. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan rencana pengajuan gugatan di PTUN perihal masalah prosedur penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung.

Menurutnya, penyegelan tersebut sangat sewenang-wenang. Tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.

”Rencananya akan tetap gugat ke PTUN. Mudah-mudahan pekan depan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, perihal pertemuan dirinya dengan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Dedi mengatakan masih ada beberapa data atau berkas yang belum dilengkapi. Di antaranya surat pemberitahuan tahunan pajak.

”Masih akan kita lengkapi. Kami akan mendatangi BPPRD lagi Senin pekan depan,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (20/9/2021), manajemen Bakso Sonhaji Sony menyatakan bakal menempuh jalur hukum perihal penutupan seluruh gerai oleh Pemkot Bandarlampung.

Baca: Bakso Sony Ancam PTUN-kan Pemkot Bandarlampung

Kuasa hukum Bakso Sony Dedi Setiadi menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

bakso sony

dedi setiadi

bakso sonhaji sony

pemkot bandarlampung

eva dwiana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya