Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

6 Juli 2023 18:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.
Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.

4. Penambangan pasir laut jadi pemicu konflik di masyarakat (pada tahun 2016 terjadinya pembakaran dua rumah di Desa Margasari, tahun 2020 terjadinya pembakaran kapal penyedot pasir.

5. Kehadiran PP 26 Tahun 2023 mempertajam Kriminalisasi terhadap nelayan yang menolak penambangan pasir. Hal ini pernah terjadi di Kampung Kuala Teladas (Tulang Bawang) dan Desa Margasari (Lampung Timur).

6. Dalam merumuskan kebijakan, Pemerintah perlu mendengar masukan dari nelayan terkait fakta dan temuan di lapangan. PP 26/2023 sama sekali tidak mendengar masukan dari para nelayan.

7. Nelayan Labuhan Maringgai Lampung Timur pernah melakukan pemetaan gusungan. Hasilnya, gusungan justru bermanfaat bagi nelayan:

a. sebagai penahan abrasi hutan mangrove

b. sebagai pelindung dari ombak/pemecah ombak

c. sebagai tempat perlindungan pengembang biakan habitat laut

d. sebagai tempat perlindungan alat usaha nelayan

e. sebagai tempat perlindungan/Pelabuhan kapal nelayan

f. sebagai tempat sentral mata pencarian para nelayan

Menampilkan halaman 4 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PP 26 Tahun 2023

Walhi Lampung

nelayan Lampung

pengelolaan sedimentasi laut

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya