Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

6 Juli 2023 18:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.
Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.

Hal senada disampaikan Mashabi dari Mitra Bentala yang juga menolak PP 26 Tahun 2023 karena berpotensi merusak kawasan pesisir dan mengancam kehidupan para nelayan.

Kehadiran PP 26/2023 mengancam ekosistem laut yang dapat menghilangkan mata pencarian utama nelayan terlebih pesisir timur Lampung merupakan lumbung perikanan.

Provinsi Lampung merupakan salah satu penghasil rajungan utama di Indonesia. Secara nasional pada tahun 2019-2020, Lampung berkontribusi sekitar 10-12 persen dari total ekspor Indonesia.

Lampung menempati urutan ke tiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BKIPM, 2021). Daerah penghasil utama rajungan Lampung terletak di pesisir Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Rata-rata nelayan yang tergantung pada kegiatan perikanan rajungan sekitar 1.100 kapal kecil dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT dan menggunakan alat tangkap utama jaring dan sebagian kecil bubu.

“Jumlah total nelayan rajungan di Lampung sekitar 4 ribu orang. Di sektor hilir, kegiatan pasca panen perikanan rajungan melibatkan lebih dari 2 ribu orang pekerja. Di desa-desa juga terdapat UMKM yang memperkerjakan sebagian besar tenaga kerja perempuan dengan mengolah hasil laut. Jadi perlu pertimbangan oleh negara dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Berikut alasan nelayan menolak PP 26 Tahun 2023 :

1. Sendimentasi (lumpur berpasir/gosongan) merupakan habitat andalan Perairan Pesisir Timur Lampung. Sedimentasi adalah tempat hidup rajungan dan perikanan lainnya dan tempat berlindung dan berkembangbiak biota laut.

2. Jumlah Nelayan dan Masyarakat yang tergantung pada kegiatan perikanan rajungan sekitar 1.100 kapal nelayan kecil dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT dan menggunakan alat tangkap utama jaring dan sebagian kecil bubu. Jumlah total nelayan rajungan di Lampung sekitar 4.000 orang. Di sektor hilir, kegiatan pasca panen perikanan rajungan melibatkan lebih dari 2.000 orang pekerja yang bekerja di lebih 20 unit miniplant rajungan dan 5 unit pengolahan ikan (UPI) sekaligus sebagai eksportir rajungan. Keseluruhan miniplant tersebut terletak di desa-desa pusat pendaratan rajungan dan merupakan UMKM yang memperkerjakan sebagian besar tenaga kerja perempuan.

3. Provinsi Lampung merupakan salah satu penghasil rajungan utama di Indonesia. Secara nasional pada tahun 2019-2020 , Lampung berkontribusi sekitar 10-12% dari total ekspor Indonesia, dimana Lampung menempati urutan ke tiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BKIPM, 2021). Daerah penghasil utama rajungan Lampung terletak di pesisir timur Lampung meliputi 3 kabupaten yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang. Nilai ekspor Rajungan dari Pesisir Timur Lampung sejumlah 500 M.

Menampilkan halaman 3 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PP 26 Tahun 2023

Walhi Lampung

nelayan Lampung

pengelolaan sedimentasi laut

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya