Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

6 Juli 2023 18:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.
Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.

Seperti pada aktivitas penambangan pasir laut yang memicu konflik di masyarakat yakni di tahun 2016 terjadinya pembakaran dua rumah di Desa Margasari dan tahun 2020 pembakaran kapal penyedot pasir.

Walhi menegaskan, pemerintah sangat perlu mendengar masukan dari nelayan saat merumuskan kebijakan lingkungan. Saat penyusunan PP 26/2023 sama sekali tidak ada masukan dari para nelayan.

“Terbitnya PP 26 tahun 2023 berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis wilayah pesisir serta memperparah dampak perubahan iklim dan menghilangkan potensi blue carbon atau karbon biru,” jelas Irfan.

Walhi juga menilai PP 26 Tahun 2023 semakin melegitimasi penambangan pasir laut di Provinsi Lampung yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.

Hal ini juga akan mengakibatkan hilangnya hak – hak masyarakat nelayan atas lingkungan yang baik dan berkelanjutan dan semakin meminggirkan nelayan – nelayan kecil.

Irfan menilai rientasi dari PP Nomor 26 Tahun 2023 ini sangat jelas hanya mengarah pada sektor ekonomi semata dan menargetkan untuk pengambilan pasir laut.

Sementara Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi menilai PP 26 tahun 2023 justru akan semakin memperparah perampasan ruang hidup nelayan kecil dalam mencari nafkah di pesisir timur laut Lampung.

Mengingat konflik yang terjadi sudah berlangsung sejak tahun 2016 sudah banyak memakan korban dengan adanya kriminalisasi masyarakat yang hari ini konsisten menolak aktifitas penambangan pasir laut di wilayah tangkap mereka.

PP ini diduga sebagai aturan terselubung untuk memudahkan pengusaha mengeruk pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi laut. Padahal hasilnya digunakan untuk melakukan reklamasi dan ekspor ke luar negri.

“Jangan sampai PP 26 tahun 2023 ini menjadi alat untuk melegitimasi aktifitas-aktifitas korporasi yang selama ini merusak ekosistem laut di pesisir teluk lampung dan berkonflik dengan nelayan kecil,” tegasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PP 26 Tahun 2023

Walhi Lampung

nelayan Lampung

pengelolaan sedimentasi laut

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya