Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

6 Juli 2023 18:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.
Rilis ID
Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut pemerintah segera cabut PP 26 Tahun 2023. Foto Ist.

8. Negara harus mengakui pengetahuan dan praktik-praktik masyarakat/nelayan lokal.

9. Terbitnya PP 26 tahun 2023 berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis wilayah pesisir serta memperparah dampak perubahan iklim dan menghilangkan potensi blue carbon.

10. Bahwa PP 26 tahun 2023 melegitimasi penambangan pasir laut di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 5 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PP 26 Tahun 2023

Walhi Lampung

nelayan Lampung

pengelolaan sedimentasi laut

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya