Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut
Tampan Fernando
Bandarlampung
8. Negara harus mengakui pengetahuan dan praktik-praktik masyarakat/nelayan lokal.
9. Terbitnya PP 26 tahun 2023 berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis wilayah pesisir serta memperparah dampak perubahan iklim dan menghilangkan potensi blue carbon.
10. Bahwa PP 26 tahun 2023 melegitimasi penambangan pasir laut di Provinsi Lampung. (*)
PP 26 Tahun 2023
Walhi Lampung
nelayan Lampung
pengelolaan sedimentasi laut
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
