Modus COD, HP Dirampas Korban Ditendang
Pandu Satria
Lampung Tengah
Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan GN. Namun GN menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh. GN dan JK berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Korban mengalami kerugian berupa satu unit HP dan uang dalam aplikasi BRIMO dengan total kerugian lebih kurang Rp. 5.250.000,- kemudian melaporkan ke Polsek Padang Ratu," kata Kompol Rahmin.
Berbekal laporan korban, DY dan GN berhasil ditangkap berikut barang bukti. Sementara JK dalam pengejaran petugas (DPO).
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Polres Lamteng
COD
rampas HP
Korban ditendang
Polsek Padangratu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
