Mantan Paspampres Resmi Jabat Komandan Denpom II/3 Lampung, Letkol CPM Ika Budaya jadi Wakil Denpom Kodam XVI/Pattimura

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Desember 2023 20:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Letkol CPM Ika Budaya dan Mayor CPM Haru Prabowo. Foto : Pandu
Rilis ID
Letkol CPM Ika Budaya dan Mayor CPM Haru Prabowo. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Mantan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor CPM Haru Prabowo, resmi diberikan amanat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung, Jumat (1/12/2023).

Serah terima jabatan (Sertijab) tersebut dilaksanakan di Markas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomdam) II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Komandan Pomdam II/Sriwijaya Kolonel CPM Azmil Umur, secara langsung memimpin sertijab. 

Diketahui Mantan Dandenpom II/3 Letnan Kolonel CPM Ika Budaya, menjabat setingkat lebih tinggi di Maluku sebagai Wakil Denpom Kodam XVI/Pattimura.

Sementara itu mantan Kabagops Subditpamopster Sdirum Puspomad, Jakarta Pusat, Mayor CPM Haru Prabowo dipercaya menjabat sebagai posisi Dandenpom II/3 Lampung. 

"Alhamdulillah selama saya kurang lebih dua tahun di Lampung, banyak menyelesaikan kasus dan tidak ada yang terhambat,"ujar Letkol Ika Budaya.

Salah satu kasus yang menonjol yaitu kematian anggota TNI Yonif 143/Twej di Cafe Tokyo Space pada dini hari dengan luka tusukan di dada.

Dia menjelaskan, awalnya selama beberapa hari sangat gelap dan tidak mendapatkan petunjuk sama sekali. Hingga hari ke-10 akhirnya mendapatkan benang merah.

"Semua berkat dukungan rekan POM serta kerjasama Polres, Polda hingga Mabes Polri," jelasnya.

Sementara itu pria kelahiran Sleman Yogyakarta lulusan Akmil 2007 yakno Mayor CPM Haru Prabowo mengatakan, dirinya dulu paling lama menjabat di bagian Paspampres.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sertijab Denpom

mantan paspampres

komandan Denpom II/3

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya