Korban Pencabulan Bapak Tiri Dibawa sampai Jakarta
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tak hanya menculik anak tirinya, DY (41) warga Gisting, Tanggamus diduga juga mencabuli anak yang masih duduk dibangku Kelas III SD.
Akibatnya, ini kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, tersangka dilaporkan pada Tanggal 24 Januari 2023.
Ia diamankan di tempat indekostnya yang ada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/2/2023).
"Korbannya anak umur 9 tahun. Adapun peristiwa pencabulan tersebut, terjadi di Kelurahan Pinangjaya Kecamatan Kemiling," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selama ini korban tinggal dirumahnya sendiri bersama neneknya. Tersangka saat itu, memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta dan memaksa naik keatas sepeda motor.
"Tersangka membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jaksel," imbuhnya.
Selama 10 hari dalam penculikan, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi. Selain itu, korban hanya diberi makan satu kali sehari dan seringkali dicabuli oleh tersangka.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban. Tim Khusus Unit PPA Sat Reskrim, melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
"Tersangka berhasil kita amankan, begitu juga korban kita selamatkan," ujar Kasat Reskrim.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
