Kemenag dan FKUB Gercep Sikapi Kasus Pelarangan Ibadah Jemaat GPIN Filadelfia

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 Februari 2023 11:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Puji Raharjo. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Puji Raharjo. Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo melakukan gerak cepat sikapi kasus pelarangan ibadah bagi Jemaat Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Puji menyatakan bahwa telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah pihak terkait dalam hal ini jajaran Kantor Kemenag Kota Bandarlampung.

“Kami sudah menurunkan tim dari Kantor Kemenag Kota Bandarlampung untuk berdialog. Karena dialog dan cara-cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama. Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusifitas dan harmoni antar umat beragama,” kata Puji dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Kasimun mengungkapkan telah melakukan dialog bersama dengan Sekcam, Kapolsek, Danramil, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kaban Kesbangpol Bandar Lampung, Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dan anggotanya, Warga RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Way Kandis serta Pengurus Gereja Pendeta Mardi Utomo di Aula Kecamatan Tanjung Senang.

Sementara itu, Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan menyebutkan telah turut serta menandatangani kesepakatan hasil musyawarah kerukunan antar Jemaat GPIN dan Masyarakat Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang tentang tata cara penggunaan rumah tinggal yang dipakai untuk tempat peribadatan secara umum dan pendirian rumah ibadah.

“Secara garis besar telah ddisepakati bahwa masyarakat setempat tidak berkeberatan Jemaat GPIN melakukan peribadatan selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terjadi kesalah fahaman selama ini karena memang kurangnya komunikasi dari kedua belah pihak. Kami juga memberikan saran kepada pihak GPIN, pengurus kebaktian dan masyarakat setempat agar membangun komunikasi yang baik serta mengurus persyaratan izin rumah dijadikan tempat ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu PBM Menag Mendagri No. 9/8 th 2006,” beber Purna Irawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kemenag

FKUB

Kasus Pelarangan Ibadah

Jemaat GPIN Filadelfia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya