Kedapatan Bawa Ganja 4,5 Kilogram, Polres Lamteng Amankan Dua Warga Bandarlampung
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah meringkus 3 (tiga) orang yang diduga kurir dan menyita 4,5 Kg narkotika jenis Ganja, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Kasatres Narkobam AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, terungkapnya kepemilikan 4,5 Kg daun Ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29) Warga Kampung Lempuyangbandar Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja," katanya, Kamis (8/2/2023).
Kemudian, sambung Yofie, dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainnya yakni BS (45) warga Sumurbatu Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
"BS berhasil ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti ditemukan 4.5 Kg daun dan batang kering Narkotika jenis Ganja ada padanya," terangnya.
Selanjutnya dari BS kembali kami kembangkan dan muncul satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden Brebdood, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
"Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 Gram daun dan batang Ganja, " ungkapnya.
Kini, para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah.
"Karena pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
ganja
BNN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
