Kapolres dan Pejabat Utama Polda Lampung Dibekali Ilmu Jurnalistik
Pandu Satria
Bandarlampung
Menurut Pemimpin Redaksi Lampung Post itu, hukum pers diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media.
Dari skala kecil, lanjut dia, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
