Kapolres dan Pejabat Utama Polda Lampung Dibekali Ilmu Jurnalistik
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung menggelar pembekalan ilmu jurnalistik bagi pejabat utama dan para kapolres jajaran di Ruang Vicon Mapolda Lampung, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Hendro berharap, peserta dapat mengikuti dengan baik materi pembekalan jurnalistik tersebut.
"Diharapkan para pejabat kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memenajemeni media dengan sebaik-baiknya," kata Hendro.
Selain itu dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas.
Apalagi dalam menghadapi tahun politik sekarang ini yang tentunya banyak bertebaran berita-berita hoaks.
"Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Tapi wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik, dan dapat diterima," imbuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain, didampingi ahli pers Donald Sihotang menilai, kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek penting dalam demokrasi.
Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.
"Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers," kata Iskandar.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
