Kapolda Mutasikan Pejabat di Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Irjen Helmy Santika memutasi sejumlah pejabat di Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung, Sabtu (17/6/2023).
Keputusan tersebut tertuang dalam Ref Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Kep/280/VI/2023 tanggal 16-6-2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan Polda Lampung.
Pejabat dimaksud, pertama, Pamen Yanma Polda Lampung, Kompol David Jeckson Sianipar, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Polresta Bandarlampung.
Sementara pejabat lama Kabagops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra, dimutasikan sebagai Parik 1 Itbid 2 Itwasda Polda lampung.
Kedua, Kabagren Polresta Bandarlampung, Kompol Aswar Fahriansyah, diangkat sebagai Kasubbagdalgar Bagdalprogar Rorena Polda Lampung
Penggantinya, Kompol Amalia Saputri, yang tadinya menjabat Kasubbaganev Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Lampung.
Ketiga, Kanit 2 subdit 2 Ditintelkam Polda Lampung, Kompol Yoefi Kurniawan, bertukar jabatan dengan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Trisnadi Putra.
Keputusan itu ditandatangani Karo SDM Polda Lampung, Kombes Riyadi Nugroho.
"Benar, kepada pejabat yang dimutasikan agar selambat-ambatnya 14 hari mengisi jabatan barunya," kata Dia. (*)
Mutasi Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
