Kampanye Mandatory Halal Serentak, Kemenag Lampung Libatkan 1.000 Pelaku Usaha
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo meninjau pelaksanaan Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1.000 titik se-Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Di Lampung, Kemenag menetapkan dua lokasi di Bandarlampung. Yakni di Jalan Gatot Subroto dan pekarangan Masjid Al Muhajirin Kecamatan Wayhalim.
Puji menuturkan kampanye dilakukan dengan penyebaran brosur, kunjungan stan pelaku UMKM, membuka layanan sertifikasi halal, dan pembagian doorprize.
Kegiatan ini melibatkan Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Lampung, dan pejabat Pemkot Bandarlampung.
“Ini sebagai upaya mendukung dan mensukseskan program sertifikasi halal yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Puji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (19/3/2023).
Menurutnya, kampanye mandatory halal sangat penting untuk memberikan kesamaan pemahaman sertifikasi halal bagi produk halal yang terbit di Indonesia sesuai dengan amanah undang-undang.
Kata Puji, kampanye mandatory halal itu dimaksudkan untuk mewajibkan bagi pelaku usaha mengikuti program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang merupakan program nasional dan dicanangkan Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Pelaksanaan kampanye mandatory halal bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat, di mana mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat luas harus sudah bersertifikat halal, jika tidak akan dikenai sanksi dan tindakan tidak boleh beredar,” ungkapnya.
“Kampanye wajib sertifikasi halal 2024 ini bertujuan mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya para pelaku usaha dan masyarakat luas,” tambah Puji.
Dia menambahkan lokasi titik kampanye adalah pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat umum. Lokasi itu dipilih agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Kampanye Mandatory Halal Serentak
Kemenag Lampung
Pelaku Usaha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
