Kampanye Mandatory Halal Serentak, Kemenag Lampung Libatkan 1.000 Pelaku Usaha

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

19 Maret 2023 22:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto: Humas Kemenag Lampung
Rilis ID
Foto: Humas Kemenag Lampung

“Bahkan kami juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” jelas Puji.

Pelaksanaan kampanye mandatory halal di Lampung dilaksanakan pada 96 titik yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan melibatkan 1.000 pelaku usaha.

Diharapkannya, para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.

“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kampanye Mandatory Halal Serentak

Kemenag Lampung

Pelaku Usaha

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya