Kampanye Mandatory Halal Serentak, Kemenag Lampung Libatkan 1.000 Pelaku Usaha
lampung@rilis.id
Bandarlampung
“Bahkan kami juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” jelas Puji.
Pelaksanaan kampanye mandatory halal di Lampung dilaksanakan pada 96 titik yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan melibatkan 1.000 pelaku usaha.
Diharapkannya, para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan.
“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” pungkasnya. (*)
Kampanye Mandatory Halal Serentak
Kemenag Lampung
Pelaku Usaha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
