Istri Meninggal, Dua Anak Tiri Dirudapaksa hampir 6 Tahun hingga Hamil dan Digugurkan
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus AM (61), warga Teluk Betung Utara, Minggu (18/2/2024).
Ia diduga merudapaksa dua anak tirinya selama bertahun-tahun hingga salah satunya sempat hamil. Namun, kandungan korban digugurkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan AM ditangkap berdasar laporan paman korban.
Paman korban memergoki perbuatan tersangka dan menghubungi Bhabinkamtibmas.
Korban sendiri yang awalnya takut bercerita, setelah didesak oleh pamannya akhirnya membeberkan perbuatan tersangka.
Diketahui, AM mulai melakukan aksi bejatnya beberapa tahun lalu. Tepatnya tahun 2018, di mana ibu korban atau istri tersangka meninggal dunia.
"Jadi, hampir enam tahun tersangka melakukan aksi bejatnya dari tahun 2018 sampai saat ini," papar Dennis, Selasa (20/2/2024).
Dari pemeriksaan, kedua korban takut menceritakan perbuatan AM karena diancam.
Saat salah satu korban hamil, AM sempat mencekokinya dengan jamu untuk menggugurkan kandungan. (*)
Pencabulan
anak tiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
