Innalillahi, Ketua KPPS di Mesuji Meninggal Dunia

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

22 Februari 2024 15:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua KPPS di Mesuji, Sulastri meninggal dunia. Foto: Instagram @kpu_lampung
Rilis ID
Ketua KPPS di Mesuji, Sulastri meninggal dunia. Foto: Instagram @kpu_lampung

RILISID, Bandar Lampung — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Mesuji dikabarkan meninggal dunia. Ketua KPPS itu bernama Sulastri.

Kabar duka tersebut disampaikan KPU Lampung melalui media sosial Instagramnya @kpu_lampung, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: KPU Lampung Berduka, Satu Anggota KPPS Tanggamus Meninggal Dunia

"Innalilahi wainna ilaihi rojiun, keluarga besar KPU Provinsi Lampung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Sulastri Binti Cipto Miharjo, Ketua KPPS TPS 005 Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang," tulis KPU Lampung.

Keluarga besar KPU Lampung juga menyampaikan terima kasih kepada almarhumah yang sudah menjalankan tugas mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.

"Terima kasih pejuang demokrasi, semoga almarhumah husnul khatimah dan dilapangkan kuburnya. Alfatihah," lanjut pengumuman tersebut.

Dengan wafatnya Sulastri, jumlah petugas KPPS di Lampung yang meninggal berjumlah empat orang. Selain itu, tercatat dua anggota Linmas yang tutup usia karena sakit.

Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM KPU Lampung Ali Sidik mengatakan tiga petugas KPPS meninggal. Mereka berasal dari Lampung Utara sebanyak dua orang dan satu dari Tanggamus.

"Dua orang Linmas itu berasal dari Lampung Selatan dan Mesuji meninggal karena sakit saat bertugas," ujar Ali belum lama ini.

Ali mengatakan, petugas KPPS yang meninggal akan mendapat dana santunan sebesar Rp36 juta. Selain itu, KPU juga akan membantu biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Innalillahi

Ketua KPPS Mesuji Meninggal

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya