Ingat! Sejak Saat Ini Tilang Manual di Bandarlampung Dihapus
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mematuhi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satlantas Polresta Bandarlampung tidak lagi memberikan bukti pelanggaran (tilang) secara manual.
Namun, tilang dilakukan dengan metode elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, menegaskan tilang elektronik akan menjamin bebas pungutan liar (pungli).
"Sebab, petugas dan pelanggar lalu lintas tidak bertemu muka," paparnya, Kamis (27/10/2022).
Dengan metode tilang elektronik ini, ia berharap masyarakat lebih tertib berlalulintas.
"Karena peraturan dibuat semata-mata untuk melindungi pengguna jalan itu sendiri," tegas Rohmawan.
Saat ini ada lima titik ETLE di Bandarlampung.
Pertama, di perempatan Jalan Sultan Agung-Jalan Ki Maja, Way Halim.
Kedua, perempatan Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Tamin, Tanjungkarang Pusat.
Polresta Bandarlampung
tilang elektronik bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
