Hendak Diedarkan di Lampung, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Oktober 2021 19:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Bea Cukai menunjukkan berbagai rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Pandu
Rilis ID
Bea Cukai menunjukkan berbagai rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 58 dus rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021) pagi.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan rokok ilegal itu dibawa menggunakan truk BG 8725 FO yang dikemudikan HRD.

Modusnya, puluhan dus rokok tanpa pita cukai itu diangkut bersama barang-barang rumah tangga.

"Awalnya, tim intelijen mendapatkan informasi bahwa akan ada truk mengirim barang rokok ilegal dari Pulau Jawa dan ke Lampung," katanya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 928.000 batang rokok berbagai merek itu tidak dilengkapi pita bea cukai. Diperkirakan nilainya mencapai Rp946.560.000. Rokok ilegal itu berasal dari daerah Pasuruan, Demak dan Tanggul Angin.

Temuan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp662 juta.

"Ini tangkapan ke-154 yang ditemukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar. Terhitung dari Januari hingga Oktober, sekitar 26 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan sekitar Rp18 miliar," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Lampung

Bea Cukai

Rokok Ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya