Gerak-Gerik Dua Warga TkP Mencurigakan, Ternyata Simpan Sabu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Januari 2022 13:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dua warga Tanjungkarang Pusat yang ditangkap. Foto: Istimewa
Rilis ID
Dua warga Tanjungkarang Pusat yang ditangkap. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus dua warga Tanjungkarang Pusat (TkP) karena memiliki 1 paket besar dan 3 paket sedang sabu, Selasa (25/1/2022).

Tersangka adalah Damas Ladika (30) dan Pangga Sumardi (26), keduanya warga asal TkP.

Awalnya sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi di Jalan Hi. Agus Salim Kelurahan Kaliawi Persada, TkP, Kota Bandarlampung sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya bergegas menuju lokasi.

Sesampainya di sana, tim opsnal melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan.

"Saat digeledah ditemukan 1 paket besar sabu dan 3 paket sedang sabu," kata Zainul, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya