Dirreskrimsus: Minyak Goreng Curah dengan HET Rp14 Ribu per Liter Belum Beredar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Harga minyak goreng curah, khususnya di Bandarlampung, dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Pihak kepolisian berpendapat ini disebabkan minyak goreng curah yang beredar jenis non subsidi.
"Sementara, minyak goreng subsidi dengan HET Rp14 ribu per liter belum ada di pasaran," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.
Hal ini ia sampaikan saat memeriksa ketersediaan minyak goreng di Pasar Tamin, Kamis (31/3/2022) pagi.
Menurut Ari, stok minyak goreng curah di Pasar Tamin lebih kurang 100 kilogram (kg) dengan harga Rp24 ribu per kg.
"Belum stabilnya harga juga dikarenakan aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), belum selesai diinput oleh produsen minyak goreng subsidi Bandarlampung," ujar Ari.
Produsen dimaksud antara lain, PT Domus Jaya, PT Surya Indah Perkasa, PT LDC, dan PT Tunas Baru Lampung.
Dari penjelasan Disperindag Lampung, data aplikasi Simirah belum terisi karena masih menunggu input dari pengecer di seluruh wilayah Lampung dengan kode D3.
Hal ini juga menjadi masalah nasional di mana ada kewajiban pengecer (D3) untuk menginput faktur pajak minyak goreng subsidi. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
