Dilaporkan Masyarakat, Bandar Togel di Sukadana Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

22 Maret 2023 12:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti. Foto: humas
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti. Foto: humas

RILISID, Lampung Timur — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Selasa (21/3/2023).

Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka diciduk sekira pukul 20.30 WIB beserta barang bukti uang Rp337 ribu, 1 unit telepon genggam merek Oppo, dan dua buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," katanya. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Judi togel

bandar togel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya