Dewan Pers Dukung Polres Lamtim Usut Kasus Ketum PPWI

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Maret 2022 20:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wakil Ketua Dewan Pers mengunjungi Polres Lampung Timur, Rabu (23/3/2022). Foto: Istimewa
Rilis ID
Wakil Ketua Dewan Pers mengunjungi Polres Lampung Timur, Rabu (23/3/2022). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya mendukung Polres Lampung Timur dan Polda Lampung menindak oknum pelanggar hukum yang mengatasnamakan pers.

Hal itu disampaikan keduanya saat mengunjungi Polres Lampung Timur, Rabu (23/3/2022). Kedatangan keduanya didampingi Ahli Pers Dewan Pers dari PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain.

Selain itu hadir perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers di antaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan, Ketua IJTI Lampung Hendriansyah, Sekretaris SMSI Lampung Senen, Sekretaris JMSI Lampung Novriwan, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida, dan Ketua SMSI Lamtim Firdaus.

Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Wakapolres Lamtim Kompol Leksan, beserta jajaran Polres Lamtim.

Hendry Ch Bangun menegaskan kedatangannya ke Polres Lamtim guna memberikan support terhadap penegakkan hukum terkait insiden penangkapan oknum yang melakukan pemerasan dan perusakan di kantor Polres Lamtim. 

"Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan pemberitaan dan sengketa pers. Saya melihat kasus ini bukan menggunakan UU Pers. Kalau sengketa pers, ya diselesaikan di Dewan Pers sesuai amanat konstitusi. Tapi kalau tidak terkait sengketa pers dan mengarah ke pidana umum, ya menjadi kewenangan kepolisian," tegasnya.

Ia menjelaskan siapapun yang melakukan tindak pidana umum, tak terkecuali wartawan apabila melanggar bukan dalam konteks pemberitaan, tentu harus ditindak.

"Tidak peduli wartawan, aparat kepolisian, kalau melanggar tindak pidana harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Hendri.

Senada, M Agung Dharmajaya menjelaskan tidak ada hubungan antara pelaku tindak pidana dengan profesi wartawan.

"Misalnya, ada wartawan terbukti memeras, ya ditangkap saja. Sebab tidak ada hubungannya dengan profesi wartawan," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Dewan Pers

Polres Lamtim

Tindak Oknum Pemeras dan Pengerusakan

Wakil Ketua Dewan Pers

Hendry Ch Bangun

PWI Lampung

M Agung Dharmajaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya