Dapat Ekstasi dari Napi Lapas Wayhui, Adik Ditangkap, Kakak Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Februari 2022 17:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti ekstasi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Barang bukti ekstasi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Seorang remaja APS (16), warga Tanjungbaru, Kedamaian, ditangkap polisi karena menyimpan pil ekstasi, Senin (31/1/2022).

Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, menyebutkan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi alias ineks. Kemudian dari rumah tersangka didapati 22 butir ekstasi di kantong belakang kiri celana yang digantung di kamar.

Berdasar keterangan APS, ekstasi ini miliknya sendiri dan kakak kandungnya, RA (buron).

"Ineks didapat dari Ranggalawe Dana Irul alias Rahmat di Lapas Narkotika Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan," papar Aris, Rabu (2/2/2022).

Atas perbuatannya APS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya