Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT di Rajabasa Ditahan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Wawan Kurniawan, resmi ditahan di Mapolda Lampung, Rabu (15/3/2023) malam.
Ia menjadi tersangka kasus pembubaran jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, membenarkan penangkapan Wawan.
"Benar, sudah ditangkap tadi malam (Rabu, 15/3/2023, Red). Untuk lebih lanjut konfirmasi melalui humas ya," bebernya, Kamis (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan terhadap tersangka, polisi sudah melakukan beberapa langkah.
"Sudah dilakukan penyitaan barang bukti seperti rekaman CCTV, surat izin/kesepakatan, dan surat tanda lapor," ujarnya.
Setelah itu, polisi juga turut memanggil belasan saksi yang berhubungan dengan kejadian tersebut.
"Untuk saksi sendiri sebanyak 15 orang dan kami juga memanggil tokoh agama dan ahli hukum pidana," katanya.
Wawan sendiri sebelumnya mengatakan, tujuan dirinya mendatangi GKKD untuk mengimbau agar jemaat tidak menggunakan gedung untuk beribadah karena belum ada izin.
Dia menegaskan, bahwa langkahnya ini bukan melarang ibadah. Sebab, ibadah merupakan hak warga negara Indonesia. Namun, hanya masalah penggunaan gedung (baca: Ini Penjelasan Ketua RT yang Bubarkan Umat Kristen saat Ibadah). (*)
GKKD Rajabasa
pembubaran ibadah
MUI Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
