Beredar Sejak 2019, Polda Amankan 1,7 Ton Pupuk di Pringsewu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mendapat tangkapan besar.
Mereka berhasil mengamankan 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu.
Wadir Krimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan menyebut PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Pupuk tanpa izin penjualan yang terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Pringsewu sejak 2019," kata Popon, Senin (24/1/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, dan 880 pupuk cair.
Selain itu, 529 pieces pupuk serbuk yang siap dijual dari berbagai merek dan kemasan, dan alat-alat pembuat (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).
Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT GAJ.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," Kata Popon mewakiki Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.
Popon menegaskan, PT GAJ diduga melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI No. 22 tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama enan tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
