Bawa Mobil Brio, Warga Bakauheni Curi HP di Rest Area KM 20A
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tak membutuhkan waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, berhasil mengamankan tersangka pencuri handphone (HP) di Rest Area KM 20A Tol Bakauheni-Terbanggi di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangkanya Abdul Rahman (39), merupakan warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya bersama Budi Kurniawan (DPO).
Kamis (9/2/2023) sekira pukul 04.30 Wib, keduanya mengambil HP merk Redmi 10 warna hitam milik Krisdianto (36) warga Palembang.
Aksi tersangka, dilakukan dengan cara naik ke mobil truk fuso merk Hino warna hijau, Nopol BG 8679 ID dari pintu sebelah kiri yang dikendarai korban.
Kemudian, tersangka memasukkan tangannya kedalam lewat celah kaca yang terbuka pintu sebelah kiri. Setelah pelatuk kunci tersebut tidak terkunci lagi, tersangka membuka pintu dan langsung mengambil satu buah HP.
"Saat kejadian, korban sedang tertidur," ujar Kapolsek, Jumat (10/2/2023).
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Bersama security Rest Area, Tim Tekab melakukan pencarian dan menemukan tersangka yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan.
"Tersangka merupakan residivis, berhasil kita amankan berikut barang bukti satu unit HP dan satu unit mobil Honda Brio putih BE 1510 DK," imbuh Iptu Gobel.
Curi Hp
Dua residivis
diamankan
unit reskrim
polsek penengahan
rest area km20A tol bakter
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
