Bar El's Coffee Disegel, DPMPTSP Beber Syarat Boleh Dibuka Lagi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bar El's Coffee di Jl Soekarno-Hatta (bypass) saat ini masih disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Kepala Dinas DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan bar El's Coffee di lantai dua ditutup sementara karena tidak memiliki izin bar.
Padahal, bar ini menjual minuman keras (miras) golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen.
Juga, menyediakan miras golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen.
Yudhi menerangkan, penerbitan izin minuman beralkohol adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Namun, izin itu bisa keluar setelah pelaku usaha memiliki izin bar. Dan, ini tidak dimiliki bar El's Coffee," katanya saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Terkait dengan penyegelan tersebut, Yudhi menuturkan kalau pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bar El's tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat sehingga kemudian dilakukan penyegelan oleh Pol PP Provinsi didampingi Polda selaku Korwas PPNS karena menyalahi aturan," tuturnya.
Yudhi juga menjelaskan bar tersebut nantinya bisa dibuka apabila pelaku usaha telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.
El's bar
Penyegelan
DPMPTSP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
