Wow! Biaya Program Peremajaan Sawit Rakyat Naik, Segini Per Hektare

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

19 September 2024 22:41 WIB
Daerah | Rilis ID
Petani panen sawit di Mesuji. Foto : Juan
Rilis ID
Petani panen sawit di Mesuji. Foto : Juan

RILISID, Mesuji — Kabar gembira bagi petani yang memiliki kebun sawit skala kecil termasuk yang ada di Kabupaten Mesuji. 

Hal itu karena pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menaikkan nilai dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari sebelumnya Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha.

Dengan kenaikan biaya peremajaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah sawit rakyat yang ikut program tersebut. 

Dengan keputusan tersebut, Dirjen Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alamsyah menyambut baik hal tersebut. 

Ia mengatakan bukti pemerintah hadir membantu petani sawit adalah dengan Program PSR. 

"Ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan dan memperkuat industri sawit kebun sawit rakyat," ujarnya, dikutip dari laman Kementan Dirjen Perkebunan, Kamis (19/9/2024). 

Ia melanjutkan saat ini sudah dibuatkan regulasinya mulai dari Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PSR. 

Selain itu juga diatur penetapan besaran nilai PSR melalui Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (DPKP) Nomor Kep- 252/DPKS/2024.

Dalam aturan ini, ditetapkan besaran standar biaya peremajaan kelapa sawit sebesar Rp60 juta/ha berlaku 01 September 2024.

Namun, dari program yang sudah berjalan terdapat dua poin dari beberapa persyaratan yang justru menjadi kendala yaitu pertama, harus ada rekomendasi dari ATR/BPN terkait status lahan meski sudah sertifikat SHM. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Program PSR

dinas pertanian

kabupaten Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya