Wow! Biaya Program Peremajaan Sawit Rakyat Naik, Segini Per Hektare
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kabar gembira bagi petani yang memiliki kebun sawit skala kecil termasuk yang ada di Kabupaten Mesuji.
Hal itu karena pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menaikkan nilai dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari sebelumnya Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha.
Dengan kenaikan biaya peremajaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah sawit rakyat yang ikut program tersebut.
Dengan keputusan tersebut, Dirjen Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alamsyah menyambut baik hal tersebut.
Ia mengatakan bukti pemerintah hadir membantu petani sawit adalah dengan Program PSR.
"Ini salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan dan memperkuat industri sawit kebun sawit rakyat," ujarnya, dikutip dari laman Kementan Dirjen Perkebunan, Kamis (19/9/2024).
Ia melanjutkan saat ini sudah dibuatkan regulasinya mulai dari Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PSR.
Selain itu juga diatur penetapan besaran nilai PSR melalui Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (DPKP) Nomor Kep- 252/DPKS/2024.
Dalam aturan ini, ditetapkan besaran standar biaya peremajaan kelapa sawit sebesar Rp60 juta/ha berlaku 01 September 2024.
Namun, dari program yang sudah berjalan terdapat dua poin dari beberapa persyaratan yang justru menjadi kendala yaitu pertama, harus ada rekomendasi dari ATR/BPN terkait status lahan meski sudah sertifikat SHM.
Program PSR
dinas pertanian
kabupaten Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
