Tanpa Lihat Kadar Aci, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per kg Rafraksi Maksimal 30 Persen
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyepakati harga singkong di Lampung Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci dan berlaku mulai besok, Selasa 6 Mei 2025.
Hal ini disampaikan Gubernur Mirza usai adanya demo yang digelar di halaman Kantor Gubernur Lampung pada Senin 5 Mei 2025.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Abung, Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung itu awalnya sempat alot.
Ada beberapa petani yang masih belum setuju dengan harga dan potongan tersebut.
"Kami mau untuk potongannya di naikkan Pak Gubernur, kami ingin potongan nya dibuat 20 sampai 30 persen," kata salah satu petani.
Dia menyebut juga dalam keputusan harus dibuat lengkap karena masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Harus di tegakkan pak Gubernur, karena kenyataannya nanti bisa saja potongannya jadi 32 persen," sambungnya.
Mengenai harga ini, Gubernur Mirza yang memimpin langsung rapat ini menyebut dengan harga Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen ini akan ditetapkan sementara sampai pembahasan larangan tebatas impor tapioka digelar di pusat.
Selain itu Gubernur Mirza juga mengungkapkan harga singkong di Lampung cukup tinggi dibandingkan Jawa Timur, Medan dan Sungai Lilin.
"Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini sudah tinggi, kalau saya hitung jadi Rp945 tanpa lihat kadar aci," kata Mirza.
Singkong
harga singkong
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
