Tanpa Lihat Kadar Aci, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per kg Rafraksi Maksimal 30 Persen

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

5 Mei 2025 16:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

Dengan beberapa diskusi, kesepakatan ini akhirnya disetujui oleh petani yang hadir.

Kesepakatan ini juga tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

harga singkong

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya