Tanpa Lihat Kadar Aci, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per kg Rafraksi Maksimal 30 Persen
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Dengan beberapa diskusi, kesepakatan ini akhirnya disetujui oleh petani yang hadir.
Kesepakatan ini juga tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (*)
Singkong
harga singkong
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
