Tak Hanya untuk Kendaraan Menunggak, Pemprov Lampung Beri Diskon bagi Warga Taat Bayar Pajak

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Mei 2026 14:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

Baik yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak atau yang taat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan, Pemprov Lampung memberikan diskon pajak dengan sejumlah ketentuan diantaranya untuk kendaraan yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan keringanan sebesar lima persen dari PKB tahun berjalan.

Selain itu, kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan memperoleh diskon sebesar 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak. Keringanan lebih besar diberikan kepada kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan kepatuhan pembayaran pajak selama empat tahun berturut-turut, yakni sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.

"Sementara untuk kendaraan yang menunggak selama satu tahun atau lebih cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan," kata Saipul.

Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di dalam daerah. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon PKB sebesar 50 persen dan roda empat sebesar 25 persen.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Khusus kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN1) sebesar 54 persen.

Kemudahan lain juga diberikan kepada masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain atau belum balik nama. Pengesahan tahunan pajak kendaraan tetap dapat dilayani tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama.

Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung peningkatan pembangunan di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Diskon pajak kendaraan bermotor

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

wajib pajak taat

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya