Tak Hanya untuk Kendaraan Menunggak, Pemprov Lampung Beri Diskon bagi Warga Taat Bayar Pajak
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi Lampung akan menggulirkan program diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menyiapkan apresiasi khusus bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tanpa pernah terlambat.
“Di antara masyarakat kita banyak sekali yang rajin membayar pajak. Bahkan setiap jatuh tempo mereka langsung datang ke Samsat, tidak pernah lewat satu hari pun. Nah, ini yang akan kita apresiasi,” ujar Mirza saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, salah satu bentuk apresiasi yang tengah dirumuskan adalah pemberian diskon pajak bagi wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu selama tiga hingga empat tahun berturut-turut.
“Kalau tiga tahun atau empat tahun berturut-turut rajin tepat waktu membayar pajak, kita akan berikan apresiasi berupa diskon dengan nilai tertentu. Ini sedang dirumuskan,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Mirza menegaskan seluruh penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikawal penggunaannya agar benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan.
“Pajak masyarakat Lampung, baik yang masuk ke Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, semuanya digunakan untuk perbaikan jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini memang menyasar seluruh kalangan masyarakat.
Diskon pajak kendaraan bermotor
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
wajib pajak taat
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
