Sudah 5.827 Calon Jemaah Haji Lampung Lakukan Pelunasan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

9 Januari 2026 17:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Kemenhaj Lampung, Ansori F. Citra/foto: rima
Rilis ID
Kepala Kemenhaj Lampung, Ansori F. Citra/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah asal Provinsi Lampung telah melampaui kuota. 

Hal ini tercatat pada data pelunasan Bipih tahap kedua yang berakhir pada Jumat 9 Januari 2025 di mana sudah 5.827 jemaah haji Lampung telah melakukan pelunasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Lampung, Ansori F. Citra, mengatakan capaian tersebut berasal dari pelunasan tahap pertama dan tahap kedua.

“Lampung sampai sore ini yang melunasi sebanyak 5.827 jemaah. Jadi sudah mencapai 100,78 persen,” ujar Ansori melalui pesan WhatsAppnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada tahap pertama dan kedua sebanyak 4.912 orang. 

Sementara jemaah cadangan yang telah melunasi tercatat 915 orang.

Selain itu, total 5.827 jemaah tersebut sudah termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 31 orang serta pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 14 orang.

“Yang reguler itu 4.912, sehingga sebenarnya masih ada kekurangan sekitar 870 kuota. Namun yang melunasi dari cadangan justru mencapai 915 orang. Karena itu persentasenya menjadi lebih dari 100 persen,” jelasnya.

Ansori menambahkan, jemaah cadangan yang telah melunasi tersebut nantinya akan diusulkan untuk naik status menjadi jemaah berhak berangkat, sesuai dengan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, masih terdapat sebagian jemaah cadangan yang tidak dapat diberangkatkan tahun ini lantaran kuota yang tersedia telah terlampaui.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Haji

kementerian haji Lampung

ibadah haji

bipih

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya