Bupati Riyanto Serahkan SK, 1.233 PPPK Tersenyum Bahagia Saat Pengambilan Sumpah Janji
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Penantian panjang 1.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati, akhirnya terjawab.
Ini setelah Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas secara resmi mengambil sumpah dan janji bersamaan dengan Apel Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 di Lapangan Kecamatan Adiluwih, Senin (30/6/2025) pagi.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan harapan agar para ASN-PPPK yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri.
Menurutnya, kompetensi merupakan hal mutlak yang harus dimiliki setiap ASN, meliputi pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai dasar ASN, yakni BERorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BERAKHLAK).
"Jalankan amanah besar ini dengan penuh tanggung jawab. Teruslah mengembangkan profesionalisme dan tingkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing," pesan Bupati.
Lebih lanjut, Riyanto Pamungkas juga mengingatkan pentingnya ASN untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna mendukung kinerja.
Ia berharap semangat pengabdian yang tulus dapat menjadi energi positif dan harapan baru dalam mewujudkan visi Pringsewu Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius (MAKMUR).
“Perlu diingat bahwa menjadi ASN bukan sekedar pekerjaan, melainkan profesi yang membawa amanah besar. Untuk itu, ASN harus memiliki paradigma reformasi birokrasi yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja secara menyeluruh dan terukur,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Bumi Jejama Secancanan ini juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN serta sikap paham-paham radikal, intoleransi, anti-Pancasila, dan anti-NKRI yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta unsur Forkopimda.
Pringsewu
PPPK pringsewu
Terima surat keputusan SK
1.233
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
