Samsat Digital Drive Thru Resmi Di-Launching, Bayar Pajak Tak Perlu Turun Kendaraan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Karenanya dengan adanya perbaikan dari sisi komunitas harga pangan kemudian perbaikan pemasaran teknis dan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Mirza yajin adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kepentingan kami masyarakat bisa membayar pajak dan senang setiap tahunnya. Maka kepala Bapenda sudah merumuskan saat pemutihan tidak ada masalah teknis, antrian dll. Maka salah satu solusinya maka didirikanlah Samsat Digital Drive Thru," kata Mirza.
"Ini simbol pemerintahan ingin memberikan pelayanan yang lebih, cepat, mudah, transparan dan no drama. Ini simbol kolaborasi pemprov polisi, jasa Raharja dalam pemungutan pajak yang lebih efisien," tambahnya.
Selain itu Pemprov Lampung yang segera akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei mendatang juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan di Samsat Digital Drive Thru ini.
"Kami memproyeksikan ketiak ada pemutihan pajak ada penumpukan pembayaran, maka kami berusaha merelay. Kami juga mencoba digitalisasi perpanjang STNK 5 tahunan," katanya.
Mirza menyebut ini menjadi usaha Pemprov Lampung dalam mempermudah pelayanan pembayaran pajak agar tetap mudah.
Mirza menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena pembayaran pajak juga diperlukan untuk pembangunan infrastruktur di Lampung.
"Kami pemerintah juga bersungguh-sungguh memperbaiki jalan di provinsi Lampung, perbaiki masalah lainnya terutama di jalan dan jami berusaha bagaimanapun masyarakat bisa membayar pajak sehingga hasil pajaknya bisa digunakan untuk perbaikan jalan," tutupnya.
Ditambahkan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi seharinya Samsat Digital Drive Thru ini dapat melayani 24-30 kendaraan yang ingin membayar pajak.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
samsat Digital Drive Thru
pajak kendaraan bermotor
PKB
pemutihan pajak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
