Alhamdulillah! 4.465 Pekerja Rentan di Lamsel Kini Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sebanyak 4.465 pekerja rentan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamsel.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Kalianda, sebagai bagian dari upaya untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamsel R. Rully Maulana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Lamsel yang telah mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah ini,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Menurut R. Rully Maulana, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan diberikan selama lima bulan, terhitung mulai Mei hingga September 2025.
Selama periode tersebut, setiap pekerja akan didaftarkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Rully menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk penyediaan bantuan iuran kepesertaan program jaminan sosial pada sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
"Tujuannya adalah memastikan para pekerja rentan di Lamsel tetap mendapatkan jaminan sosial atas risiko kerja maupun risiko kematian," imbuh Rully.
Lampung Selatan
Lampung
Disnakertrans
BPJS Ketenagakerjaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
