Mirza-Jihan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025).
Dalam pelantikan tersebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendapatkan penghormatan sebagai salah satu dari enam Kepala Daerah yang menerima langsung secara simbolis penyematan tanda pangkat dan jabatan pertama dari Presiden Prabowo.
Pelantikan Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan tersebut, bersamaan dengan Pelantikan Kepala Daerah se-Indonesia.
Pelantikan tersebut diikuti 961 Kepala Daerah, terdiri dari 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, dan 85 Wakil Walikota dilantik dalam satu rangkaian prosesi.
Adapun pelantikan digelar di halaman tengah antara Istana Merdeka dan Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini diawali prosesi kirab para kepala daerah dari kawasan Monas hingga ke lokasi pelantikan.
Kepala daerah mulai berkumpul pukul 07.00 WIB di Kawasan Monas. Dari situ, seluruh kepala daerah bergeser ke Istana pukul 09.00 WIB.
Sementara upacara pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB.
Upacara pelantikan diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh Korps musik Paspampres, yang dilanjutnya dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 15P tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) Serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto
Pelantikan Kepala Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
