PPPK Paruh Waktu Ikut Terima THR, BPKAD Lampung Sebut Pencairan Beres dalam Dua Hari

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 Maret 2026 13:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri/foto: rima
Rilis ID
Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. 

Proses pencairan ini telah dimulai sejak Kamis (12/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pencairan THR dilakukan setelah arahan dari Gubernur Lampung.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Pak Gubernur tadi malam, sejak pagi hari ini sudah mulai dilakukan proses pencairan THR untuk PNS, PPPK, dan juga PPPK paruh waktu melalui Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung,” ujar Nurul Fajri saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 8 Ayat 14. 

Dalam ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari PPPK sehingga pemerintah daerah memberikan hak THR kepada mereka.

Namun demikian, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu. Nilainya disesuaikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) masing-masing pegawai.

“Besaran THR bagi PPPK paruh waktu memang tidak penuh. Perhitungannya disesuaikan dengan SPMT, yaitu dihitung dari masa kerja pada bulan berjalan,” jelasnya.

Nurul Fajri juga menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan proses pencairan THR.

"Seluruh OPD hari ini sudah mengajukan. Saat ini tinggal proses pencairan di bidang perbendaharaan,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

thr pns

pemprov Lampung

bpkad Lampung

PPPK paruh waktu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya