Anda Mau Mudik? Polres Pringsewu Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

25 Maret 2025 14:31 WIB
Daerah | Rilis ID
Polres Pringsewu buka penitipan kendaraan selama mudik lebaran foto ist
Rilis ID
Polres Pringsewu buka penitipan kendaraan selama mudik lebaran foto ist

RILISID, Pringsewu — Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran, Polres Pringsewu membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, serta barang berharga lainnya.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, layanan penitipan bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan atau rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik lebaran.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan atau barang berharganya. Oleh karena itu, kami menyediakan tempat penitipan yang aman di Polres mua pun di Polsek,” ujar AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kapolres, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung datang ke Polres Pringsewu atau polsek terdekat dengan membawa identitas diri serta surat-surat kendaraan.

Layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan kenyamanan warga selama mudik Lebaran.

“Seluruh barang yang dititipkan akan dijaga dengan baik dan warga juga dapat menghubungi call center 110 untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci dengan baik serta melaporkan keberangkatan mereka kepada ketua RT atau tetangga terdekat sebelum mudik.

“Layanan ini diharapkan warga dapat merayakan lebarannya dengan tenang dan nyaman tanpa khawatir,” pungkas Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

mudik lebaran 2025

penitipan kendaraan bermotor

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya