Polemik Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara Kian Memanas
Furkon Ari
Lampung Utara
"Adanya surat persetujuan pimpinan DPRD saat evaluasi APBD di provinsi seolah membuka tabir adanya persekongkolan jahat antara TAPD dan pimpinan DPRD, yang melangkahi Panja Badan Anggaran bahkan melangkahi puluhan anggota dewan lainnya," imbuh Farouk.
Jika dugaan tersebut benar, lanjutnya, maka proses penganggaran ulang 24 paket proyek berpotensi cacat secara prosedural dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah paket pekerjaan yang gagal dilelang dalam APBD 2025 kembali dimasukkan dalam perencanaan APBD 2026.
Proses tersebut memicu perdebatan berbagai pihak terkait prosedur serta dasar penganggaran ulang proyek-proyek tersebut.
Farouk meminta seluruh pihak membuka proses penganggaran tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
"Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menimbulkan konflik politik dan kecurigaan publik," pungkasnya. (*)
24 Paket Proyek
Infrastruktur
APBD
Gerindra
DPRD
SDABMBK
TAPD
BPKAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
